Tindak Tegas Kendaraan ODOL, Ini Catatan Penegakan Hukum Korlantas Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri mencatat peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL) selama periode 2021 hingga 2025.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga keandalan infrastruktur jalan.
"Selama lima tahun terakhir Korlantas Polri secara konsisten melaksanakan operasi penertiban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, dengan capaian Tahun 2021: Penindakan terhadap kendaraan over dimensi (kejahatan lalu lintas) dan over load (pelanggaran muatan) semakin intensif menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan truk kelebihan muatan dan dimensi," kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Agus Suryo menuturkan Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load (kelebihan muatan) dan 21 kasus pelanggaran over dimension (kelebihan dimensi) selama periode 25 Januari hingga 21 Maret 2022.
Menurutnya operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan sebanyak 649 kendaraan (63 persen) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load.
"Rinciannya, sebanyak 493 kendaraan (75,96 persen) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40 persen) mengalami over dimensi dan sisanya 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya," ungkapnya.
Pada Tahun 2023 yakni operasi terpadu dengan instansi terkait didapati lebih dari 27 persen kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load.
Sedangkan, pada Tahun 2024 yakni dalam operasi pengawasan selama tiga hari di berbagai titik strategis didapati 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, berdasarkan operasi gabungan penertiban lebih ukuran dan lebih beban tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34 persen dari total truk yang terjaring.
Agus Suryo menuturkan meski databTahun 2025 nasional masih dalam proses rekapitulasi tren awal menunjukkan adanya penurunan pelanggaran sebagai hasil dari penegakan hukum yang konsisten.
Penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load merujuk pada pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pelanggar ketentuan teknis kendaraan.
Load more