Polda Sumut Bantah Tegas Dua Pejabat Polisi di Polres Asahan Ajak Video Call Tahanan Wanita Saat Mandi
- tvOne/Jasa Manurung
Medan, tvOnenews.com - Polda Sumut bantah tegas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua perwira Polres Asahan terhadap tahanan wanita.
Polda Sumut telah menyampaikan hasil pendalaman soal adanya dugaan tahanan narkoba berinisial L (23) yang mengaku dilecehkan oleh dua oknum perwira Polres Asahan.
"Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5/2025).
"Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," tegasnya.
- Istimewa
Menurutnya, Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan Kanit Satresnarkoba Polres sahan Ipda S telah diperiksa Propam.
Selain itu, pihaknya juga telah mengecek HP kedua personel itu, rekaman CCTV, hingga mendalami motif L melaporkan soal dugaan pelecehan tersebut.
"Jadi, saat ini Propam Polda Sumut sedang melakukan pendalaman untuk motif lainnya," katanya.
Ferry mengatakan pihaknya tengah mendalami soal AKP S yang diduga meminjamkan HP kepada L saat di tahanan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Polda Sumut akan memberikan sanksi yang tegas.
"Jika itu terbukti pelanggaran, maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan kode etik profesi," ujar Ferry.
Sementara, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam dugaan pelecehan itu.
Saat ini AKP S masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan meminjamkan HP kepada L.
"Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita dalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami," kata Julihan.
Pengakuan Korban
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya sudah diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Bid Propam Polda Sumut.
Kepada kuasa hukumnya, LS mengaku dirinya sudah berada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, Batubara, yang dipindahkan dari Polres Asahan.
"Sejak klien kami berada di tahanan Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurutnya mendapat perlakuan dugaan perbuatan pelecehan seksual. Dan, itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S, serta kemudian Kanit Narkoba inisial Ipda S," sebut Alamsyah di Bid Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Load more