Dua Jukir Liar Beraksi di Jakpus Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Positif Sabu
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua juru parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Sabtu (17/5/2025).
Keduanya didapati tengah beraksi di sisi barat Grand Indonesia, Jalan Teluk Betung, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan dua pelaku yang diringkus berinisial A (45) dan AS (43).
“Keduanya ditangkap saat melakukan pungutan liar sebagai juru parkir ilegal sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Sabtu (17/5/2025).
Kemudian saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 kepada pengendara motor yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
Selain itu pelaku mengaku telah menjalani aktivitas selama bertahun-tahun tanpa izin atau afiliasi organisasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine, salah satu pelaku berinisial AS diketahui positif menggunakan sabu,” jelasnya.
Sementara itu, Susatyo menyatakan bahwa penertiban parkir liar adalah salah satu sasaran utama Operasi Berantas Jaya 2025 untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat, termasuk mengungkap penyalahgunaan narkotika yang kerap beririsan dengan kejahatan jalanan seperti ini,” tegas Susatyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menerangkan selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp41.000 dan KTP milik pelaku A.
Atas peristiwa ini, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme yang menggunakan modus jasa parkir.
“Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi disertai unsur pidana, akan kami proses,” terangnya.
Lebih lanjut Firdaus mengatakan bahwa pelaku berinisial AS yang positif narkoba langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mempersiapkan proses pembinaan terhadap pelaku yang tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, mengingat belum adanya laporan resmi dari masyarakat,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 504 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pungutan liar, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Load more