News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua MUI Sebut Negara Sah Urus Zakat

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi menyebut keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat sangat sah dan penting.
Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:00 WIB
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi menyebut keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat sangat sah dan penting. 

Menurutnya, merujuk Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025). 

Ia menuturkan bahwa salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil yakni seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.  

"Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat," tuturnya. 

Masduki menambahkan, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat merupakan rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan. 

Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah Tasharruful imam 'alar Raiyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin atau pemegang otoritas terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan). 

"Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama," ujarnya. 

"Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktirin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama," sambungnya. 

Sehingga dalam hal ini, bahwa negara bukan mewajibkan zakat, namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dan negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Baznas

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa status Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski lembaga pemerintah, keanggotaan Baznas sebagian besar dari unsur masyarakat. Lembaga Amil Zakat ini juga terdiri sebelas orang anggota dan delapan di antaranya dari unsur masyarakat sementara tiga orang lainnya dari unsur pemerintah. 

Anggota Baznas dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, lalu dapat diusulkan Menteri Agama, untuk diangkat oleh Presiden.

Selain itu, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi Baznas. 

BAZNAS dan LAZ Sama-sama Harus Diaudit

Masduki menerangkan bahwa LAZ wajib membuat laporan teraudit berkala kepada Banzas, hal ini dalam kerangka koordinasi. 

Sementara Baznas sendiri pun juga diwajibkan membuat laporan berkala ke Presiden sesuai jenjang masing-masing, dimulai di tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga pusat. 

Ketentuan audit syariah dan audit keuangan ini diatur dalam PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Zakat. 

"Jadi, ini telah ditata secara terlembaga dan sistematis. Bahwa ada beberapa bagian yang harus diperbaiki, tidak berarti dalam bentuk menghapus peran negara," ujar Masduki. 

Partisipasi Masyarakat Kelola Zakat Meningkat

Masduki mengungkapkan, keterlibatan negara tidak menghambat peran masyarakat. Bahkan peran amil perorangan, seperti dijalankan para kiai di pesantren, atau takmir masjid, pada daerah terpencil yang belum terjangkau Baznas dan LAZ masih dapat difasilitasi. 

"Syaratnya tidak berat. Hanya diminta memberitahukan secara tertulis ke Kepala KUA di tiap kecamatan," ungkapnya. 

Sekedar informasi, sebelum UU 23/2011, tercatat baru ada 18 LAZ. Saat ini, dilaporkan sudah ada 181 LAZ berizin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdiri dari 48 LAZ nasional, seperti Dompet Dhuafa, LAZ Muhammadiyah, dan LAZIS NU, kemudian ada 41 LAZ provinsi, dan 92 LAZ kabupaten/kota.

Dilaporkan pula, pengumpulan LAZ lebih tinggi dari pengumpulan Baznas secara nasional. Pada 2023 sendiri pengumpulan LAZ mencapai Rp6,5 triliun, sementara pengumpulan Bazbas sekitar Rp3,7 triliun. (aha/raa) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT