Sungguh Biadab, Oknum Perawat Lecehkan Anak Disabilitas di Rumah Sakit di Cirebon, Kini Resmi Jadi Tersangka
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Cirebon Kota menetapkan oknum perawat berinisial DS sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak disabilitas.
Diketahui, anak disabilitas yang mengalami pelecehan seksual itu adalah seorang pasien di salah satu rumah sakit di Cirebon.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dan keterangan dari 21 saksi.
"Penanganan kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan, oknum perawat tersebut melakukan pelecehan pada 21 Desember 2024 terhadap anak disabilitas berusia 16 tahun.
Setelah beberapa bulan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 5 Mei 2025 lalu.
Pihak rumah sakit sebelumnya sempat melakukan mediasi bersama keluarga korban dan terlapor sampai tiga kali.
Namun, upaya mediasi itu tidak berhasil hingga berujung ke pelaporan polisi.
Beberapa barang bukti disita polisi, seperti pakaian korban, dokumen hasil mediasi, sampai jadwal kerja tersangka.
Diduga pelecehan yang dialami korban dilakukan sebanyak tiga kali, yakni ketika ia dirawat di rumah sakit tersebut dan tidak didampingi keluarganya.
Berdasarkan hasil visum, Eko menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi adanya tindakan pelecehan seksual yaitu pemerkosaan.
Bukti itu menguatkan keterangan korban dan bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian.
Eko menjelaskan, ada dugaan korban akan bertambah, baik di rumah sakit yang sama atau di luar Cirebon.
Pelechan itu diduga terjadi pada Oktober 2024 ketika ada peserta magang di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, rupanya ada korban lain, yakni pada bulan Oktober 2024 saat ada peserta magang di rumah sakit itu dilecehkan oleh tersangka. Selain itu, di Kuningan juga sama," ujar Eko.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (iwh)
Load more