Pria Ngaku-Ngaku Ormas FBR Ditangkap Usai Peras Mandor Proyek di Jakarta Selatan, Modus Minta Uang Keamanan hingga Rampas Ponsel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial J yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) diringkus tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai melakukan pemerasan dan perampasan di Jalan Pulo Kenanga Raya, RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan yang bersangkutan diamankan pada Selasa (13/5/2025) saat memeras mandor proyek bongkaran rumah.
“Pada saat penangkapan J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan Mandor proyek bongkaran rumah,” ucap Abdul, kepada wartawan, pada Sabtu (17/5/2025).
Abdul mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan cara merampas ponsel karyawan korban dan meminta uang.
Pelaku juga turut memberikan ancaman jika tidak diberikan uang.
“Pelaku J merampas handphone karyawan korban dan juga meminta uang keamanan sejumlah Rp500.000 dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban,” jelas Abdul.
Karena takut dengan ancaman tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp200.000 agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung mengamankan J beserta barang bukti satu buah kemeja Ormas FBR yang sering digunakan pelaku saat melaksanakan aksinya,” kata Abdul.
Sementara itu, Abdul mengatakan bahwa pelaku mengaku telah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 juraganan Jakarta Selatan.
“Selama menjadi anggota FBR dirinya sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba,” tegas Abdul.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun. (ars/nsi)
Load more