News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Ditangkap Usai Gadai Motor Rekan di Kemayoran, Terancam Empat Tahun Penjara

Seorang pria berinisial DAB (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran akibat diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri di Jalan Serdang Raya RT 004 RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jumat, 16 Mei 2025 - 17:24 WIB
Pria Ditangkap Usai Gadai Motor Rekan di Kemayoran, Terancam Empat Tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial DAB (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran akibat diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri di Jalan Serdang Raya RT 004 RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pria berinisial DAB (34), warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri,” kata Agung, kepada wartawan, pada Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai korban berinisial K (64) yang merupakan rekan pelaku, meminjamkan motornya lantaran pelaku mengaku hendak menjemput istrinya yang motornya mengalami mogok di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pria berinisial K (64), yang kesehariannya membuka bengkel di kawasan Serdang, mengenal pelaku karena sering datang ke tempat usahanya. Tanpa curiga korban menyerahkan motor Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci, pada Rabu (7/5/2025),” terang Agung.

Kemudian hingga hari Jumat (9/5/2025) motor tak kunjung dikembalikan dan korban mendapat kabar bahwa pelaku telah diamankan di kantor RW 03 Kebon Kosong. 

“Saat dikonfrontasi, pelaku mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial S di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran,” ucap Agung.

Kemudian dilakukan pengecekan ke rumah S dan ditemukan juga satu motor milik warga berinisial RF (20) yang juga digadaikan oleh pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kemayoran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penggelapan yang sering dilakukan oleh orang yang dikenal dekat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukan sekadar soal pinjam-meminjam. Begitu barang tidak dikembalikan dan dialihkan kepemilikannya tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas," tegas Susatyo.

Sementara itu Susatyo menyebutkan saat ini pihak kepolsiian tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami modus serupa. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral