News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Pemerintah Prabowo-Gibran Diminta Harus Cepat Terbitkan HPM Komoditas Timah

Komisi VI DPR RI desak pemerintah tetapkan harga pokok mineral timah sebagai langkah strategis untuk perbaiki tata kelola pertambangan timah nasional.
Kamis, 15 Mei 2025 - 20:14 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mendesak pemerintah untuk segera menetapkan harga pokok mineral timah sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah nasional. 

Nasril mengatakan carut-marut pertambangan timah terjadi karena belum adanya harga pokok mineral komoditas timah. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan tata niaga timah, khususnya dalam konteks penjualan, ekspor, dan kepastian penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari awal meminta kepada pemerintah, Kementerian ESDM, yang dibutuhkan raykat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mineral, karena ini sumber dari segala sumber carut marut tata niaga timah,” ujar Nasril saat rapat antara Komisi VI DPR dengan MIND ID dan Direktur Utama PT Timah, pada Kamis (15/5/2025).

Dia juga mempertanyakan mengapa harga pokok timah belum resmi ditetapkan disaat batubara, nikel, dan bauksit sudah memiliki harga pokok.

tvonenews

"HPM ini yang mengakibatkan gini ratio Bangka Belitung di bawah 0,3, hari ini yang diuntungkan pengusaha dan trading ilegal, karena enggak ada patokan. Ini yang paling utama harga patokan,” ujarnya.

“Bauksit, nikel batu bara ada, kenapa timah enggak punya, kami meminta Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera menetapkan ini,” lanjut Nasril.

Sebab, ditetapkannya harga pokok timah dari PT Timah dapat membuat pengusaha memiliki acuan harga beli daripada penambang.

Selama hal itu tidak ada, PT Timah dianggap akan selalu kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya.

Atas hal ini, dia menganggap pemerintah tidak serius dalam melaksanakan tata kelola timah. 

“Ketika harga patokan mineral tidak ada, negara tidak hadir di sini. Ketika negara tidak hadir di sini, siapa yang diuntungkan? Bukan rakyat, bayangkan Babel, provinsi termiskin ini rakyat mati di lumbung padi sendiri, ini PR kita,” tegas Nasril. 

Untuk itu, dia meminta Kementerian ESDM segara menerbitkan harga pokok mineral komoditas timah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut desakan ini juga telah masuk dalam hasil rekomendasi Panja Timah DPR.

“Panja sudah selesai, rekomendasi sudah ada, tetapi pemerintah belum melakukan sesuatu untuk menjaga aset negara, menjaga kesejahteraan rakyat,” jelas politisi PAN itu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT