Pelajar SD di Depok Tawuran, Menteri PPPA: Mereka Bukan Pelaku Kriminal, melainkan Korban dari Sistem yang Belum Cukup Hadir untuk Lindungi Mereka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Viral diberitakan perihal pelajar SD di Depok tawuran pada 10 Mei 2025 lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan tawuran pelajar SD itu menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter dan pengawasan terhadap anak.
"Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya,” kata dia, Kamis (15/5/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.
Oleh karena itu, Arifah menyebut penanganan terhadap anak-anak yang terlibat tawuran harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.
"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," jelasnya.
Arifah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan dilakukannya pendampingan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Adapun, kata dia, langkah-langkah yang dilakukan mencakup penjangkauan, dukungan psikososial dan skrining kondisi anak sebagai bagian dari upaya pencegahan sekunder. (ant/nsi)
Load more