LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Lukas Jayadi (72) saat mengikuti kegiatan reka ulang kasus penembakan mobil Toyota Alphard
Sumber :
  • Antara

Kakek 72 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara Karena Terbukti Menembak Mobil

Terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard, seorang pria berusia 72 tahun bernama Lukas Jayadi, warga Jebres Solo, Jawa Tengah, divonis 10 tahun penjara.

Rabu, 4 Agustus 2021 - 17:40 WIB

Solo, Jawa Tengah - Terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard, seorang pria berusia 72 tahun bernama Lukas Jayadi, warga Jebres Solo, Jawa Tengah, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8)

Vonis majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota: Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama 12 tahun penjara. 

Pada sidang putusan secara daring tersebut majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa di PN Surakarta, sementara JPU Endang Sapto Pawuri di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Usai sidang, JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan bahwa pada sidang-sidang pemeriksaan, baik saksi maupun terdakwa, sebelumnya secara tatap muka atau langsung di PN Surakarta.

Vonis majelis hakim untuk dakwaan primer, kata dia, terdakwa Lukas Jayadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.

"Selain vonis penjara selama 10 tahun, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak kepemilikan senjata api yang bersangkutan," kata JPU Endang Sapto Pawuri.

JPU mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa ini tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata JPU saat menirukan pernyataan majelis hakim usai sidang.

Atas putusan PN Surakarta tersebut, kata JPU, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata JPU.

Kasus penembakan dengan terdakwa Lukas Jayadi terhadap korban seorang pengusaha di Solo berinisial Ind (72) tersebut berawal ketika pelaku memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau sebuah rumah kosong milik Lukas di Jalan Wolter Monginsidi No.46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada tanggal 2 Desember 2020.

Lukas Jayadi kemudian menembaki mobil korban sebanyak delapan kali tembakan di lokasi kejadian. Tembakan mengenai samping kanan mobil sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, kaca depan satu bekas tembakan, dan belakang satu bekas tembakan. (ant)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lirik Lagu Lelaki Buaya darat - Ratu, Diciptakan Oleh Maia Estianty, Menceritakan Tentang Siapa?

Lirik Lagu Lelaki Buaya darat - Ratu, Diciptakan Oleh Maia Estianty, Menceritakan Tentang Siapa?

Berikut lirik lagu Lelaki Buaya Darat yang dinyanyikan oleh Ratu (Maia Estianty dan Mulan Jameela). Diciptakan oleh Maia untuk sang mantan suami, Ahmad Dhani?
Fakta Baru Kasus Video Mesum Pelajar SMA dan SMP di Demak, Polisi Terkejut Kedua Pelaku Akui Hal Ini...

Fakta Baru Kasus Video Mesum Pelajar SMA dan SMP di Demak, Polisi Terkejut Kedua Pelaku Akui Hal Ini...

Link video mesum antara pelajar SMA dan SMP di ruang Kelas SD kawasan Demak, Jawa Tengah tersebar luas melalui jejaring media sosial.
Syarat Terpenuhi, The Jakmania 'Siap Sambut' Ridwan Kamil untuk Jakarta

Syarat Terpenuhi, The Jakmania 'Siap Sambut' Ridwan Kamil untuk Jakarta

Berbagai cara dilakukan kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dalam menarik simpatik warga Jakarta.
Sarwendah Ungkap Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata Setiap Hari Dia Minta…

Sarwendah Ungkap Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata Setiap Hari Dia Minta…

Sarwendah ungkap kebiasaan Betrand Peto yang punya permintaan khusus. Bahkan mantan istri Ruben Onsu itu bilang kalau Onyo sehari bisa minta 2-3 kali untuk bisa
Memangnya Boleh Kita Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal ini, Justru...

Memangnya Boleh Kita Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal ini, Justru...

Pembahasan mengenai qunut memang cukup menarik untuk dibahas, sebab tidak semua imam membacakannya dalam salat. Ustaz Adi Hidayat memaparkan jawabannya.
Kesulitan Dapat Menit Bermain di Liga Korea, Ayah Mertua Ngotot Minta Pratama Arhan Terus Berkarier di Luar Negeri, Pantang Pulang Sebelum Dapat Tawaran dari...

Kesulitan Dapat Menit Bermain di Liga Korea, Ayah Mertua Ngotot Minta Pratama Arhan Terus Berkarier di Luar Negeri, Pantang Pulang Sebelum Dapat Tawaran dari...

Tak peduli menantunya kesulitan dapat menit bermain, yang penting bagi Andre, Pratama Arhan harus terus menjajaki karier sepak bolanya di luar negeri. Sampai...
Trending
Link Video Mesum Pelajar di Demak Tersebar Luas, Pelaku Pria Sempat Minta Temannya Lakukan Ini...

Link Video Mesum Pelajar di Demak Tersebar Luas, Pelaku Pria Sempat Minta Temannya Lakukan Ini...

Belum usainya kasus persetubuhan antara guru dan siswinya di Gorontalo, kini warganet kembali terkejut dengan tersebarnya link video mesum antara pelajar SMP dan SMA di Demak.
Mulai Malam Ini Coba Shalat Tahajud, Waktu Terbaik Bukan 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol pada...

Mulai Malam Ini Coba Shalat Tahajud, Waktu Terbaik Bukan 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol pada...

Namun, cara mudah untuk melawannya, coba ingat kembali keistimewaan shalat tahajud buat siapapun ingin meraihnya. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat, berikut..
Bikin Heboh Jakarta, Wi Ha Joon Beri Tiket Pesawat Ke Korea Selatan pada Penggemar

Bikin Heboh Jakarta, Wi Ha Joon Beri Tiket Pesawat Ke Korea Selatan pada Penggemar

Aktor asal Korea Selatan, Wi Ha Joon sukses menggelar acara "Wi Ha Joon A Wively Day 2024 Fan Meeting" di The Kasablanka, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Fan Meeting di Jakarta, Wi Ha Joon Beri Bocoran Soal Squid Game Season 2

Fan Meeting di Jakarta, Wi Ha Joon Beri Bocoran Soal Squid Game Season 2

Aktor ternama Korea Selatan, Wi Ha Joon suksek menggelar fan meeting di Jakarta dengan tajuk Wi Ha Jun 2024 Fan Meeting Tour A Wively Day.
Dapat Kejutan dari Wively Jakarta, Aktor Wi Ha Joon Tak Kuasa Tahan Air Mata

Dapat Kejutan dari Wively Jakarta, Aktor Wi Ha Joon Tak Kuasa Tahan Air Mata

Aktor asal Korea, Wi Ha Joon sukses menyapa penggemarnya dalam acara bertajuk Wi Ha Jun 2024 Fan Meeting Tour A Wively Day.
Sorot Kualitas Pekerja Migran, Wamenaker Afriansyah Noor Raih Gelar Doktor dari Universitas Sriwijaya

Sorot Kualitas Pekerja Migran, Wamenaker Afriansyah Noor Raih Gelar Doktor dari Universitas Sriwijaya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor resmi mendapat gelar doktor dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.
Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Cucun Ahmad Inisiasi Penyuluhan OJK

Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Cucun Ahmad Inisiasi Penyuluhan OJK

Badan Anggaran (Banggar) mengingatkan bahwa agar masyarakat dapat jeli dalam memilih jasa keuangan, jangan sampai hal itu merugikan masyarakat itu sendiri.
Selengkapnya