News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak Motif Atlet Basket Jarred Shaw Nekat Jual Permen Ganja

Terkuak motif atlet basket asal Tangerang Hawks, Jarred Shaw (34) nekat melakukan jual beli ratusan ganja permen dari temannya di Thailand.
Kamis, 15 Mei 2025 - 04:05 WIB
Terkuak Motif Atlet Basket Jarred Shaw Nekat Jual Permen Ganja
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak motif atlet basket asal Tangerang Hawks, Jarred Shaw (34) nekat melakukan jual beli ratusan ganja permen dari temannya di Thailand.

Kasat Res Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengungkap alasannya, karena tersangka Jarred melihat target pasar barang haram tersebut di Indonesia akan ramai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, Jarred berpikir bahwa apabila berhasil menyelundupkan barang haram tersebut dan diedarkan ke teman-temannya, maka bisnisnya akan berjalan dengan lancar.

“Kalau memang ini berhasil, bisa masuk pastinya, dia bilang pasti akan ramai disini, pasti akan heboh lah, pasti bakal banyak orang yang akan cari barang itu ke dia,” kata Michael kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (14/5/2025).

Kendati demikian, atlet basket Tangerang Hawks ini mengaku belum mengetahui rencana harga yang jual untuk permen-permen ganja tersebut.

Dia hanya mengaku baru membeli barang haram itu dari rekannya di Thailand seharga 400 dollar Amerika dengan jumlah 20 bungkus. Dia baru pertama kali menyelundupkan ratusan permen ganja tersebut ke Indonesia.

“Kami tanyakan juga (harga yang dijual) akan tetapi untuk yang bersangkutan memang belum memikirkan berapa untuk dijualnya. Dia beli itu (permen ganja) di sana, harganya 400 dollar untuk 20 bungkus itu,” kata Michael.

Perihal efek dari permen Ganja tersebut, kata Michael, biasanya pengguna akan merasakan halusinasi yang tinggi.

“Seperti relax lalu bisa seperti ngefly (halusinasi) atau seperti kayak tidur itu seperti efek seganja pada umumnya,” ucap Michael.

Beruntung penyelundupan permen ganja ini bisa terungkap. Sehingga peredaran narkoba jenis ganja dengan kemasan permen ini tidak beredar dimasyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemain Basket Tangerang Hawks ini pun telah ditangkap di Apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pukul 21.47 WIB.

Saat ini Jarred telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 tentang Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (rpi/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT