Benar-benar Tak Ada Tempat untuk Hercules dan Anak Buahnya di Bali, Gubernur dan Kapolda Sepakat Berantas Premanisme
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Denpasar, tvOnenews.com - Hercules dan anak buahnya di ormas GRIB Jaya tak diterima di Provinsi Bali.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menegaskan tak membutuhkan ormas berkedok preman.
Tak hanya Gubernur Bali, penolakan Hercules dan anak buahnya juga disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kapolda Bali, menyatakan komitmen Polda Bali untuk memberantas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan.
- Aris Wiyanto/tvOne
Polda Bali dan segenap jajaran dengan Satgas Ops Pekatnya juga telah melakukan berbagai upaya dalam mempersempit ruang gerak setiap aksi premanisme di Bali.
Komitmen memberantas premanisme ini kembali ditegaskan Kapolda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, Kejaksaan Tinggi Bali, Korem 163/Wirasatya, Badan Intelijen Negara Daerah Bali yang melangsungkan konfrensi pers bersama di Gedung Gajah, Jayasabha, Senin (12/5/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menekankan bahwa penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.
”Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa,” ungkapnya.
Setidaknya Pemprov Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di wilayah Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.
- Aris Wiyanto/tvOne
Gubernur Bali juga menambahkan bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu kepolisian dan TNI.
Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Untuk itu, Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif.
Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.
“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung,” ucapnya kepada awak media.
Mendukung kebijakan Gubernur Bali dalam pemeberantasan aksi premanisme, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menegaskan akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bali.
Perkumpulan-perkumpulan (ormas,red) yang berpotensi mengangggu ketentraman di Bali akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan-gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita tindak tegas. Saya ulangi bahwa akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," tegas kapolda. (awt/muu)
Load more