Gagalkan Tawuran di Menteng, Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Bawa Sajam
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/5/2025) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh remaja berhasil diamankan dalam aksi ini.
“Para terduga pelaku terdiri dari remaja dan pemuda, antara lain MT (15), GR (16), SRP (18), RS (18), AAM (18), AB (29), dan YF (23). Sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (11/5/2025).
Sementara itu Susatyo menerangkan bahwa para remaja ini ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.
"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," ungkap Susatyo.
Kemudian Susatyo mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk selalu memperhatikan kegiatan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami minta para orang tua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan," terang Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Kompol William Alexander menerangkan penangkapan bermula dari patroli mencurigai adanya sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," tegas William.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Para pemuda ini, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng,” terangnya.
Kemudian William menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan demi menjaga ketertiban di Jakarta Pusat.
"Tawuran adalah jalan kehancuran. Kami tak akan ragu bertindak tegas demi keselamatan masyarakat," tutupnya. (ars/iwh)
Load more