Polisi Ciduk Tiga Remaja Tawuran di Ciputat, Tergabung dalam Grup Medsos Instagram
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Polsek Ciputat Timur berhasil membubarkan aksi tawuran antar kelompok yang terjadi di rel kereta, Jalan Raya Jombang No. 37, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (10/5/2025) pagi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, aksi yang dibubarkan sekitar pukul 03.00 WIB ini berhasil mengamankan tiga remaja.
“Pelaku yang diamankan berinisial DA (16), ED (17), dan AA (16). Ketiganya diketahui masih pelajar,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa insiden tawuran ini diketahui saat tim menerima informasi ketika melaksanakan patroli cipta kondisi, untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, 3C, balap liar, dan tawuran.
“Tim patroli segera menuju lokasi bersama masyarakat serta Pokdarkamtibmas, dan langsung membubarkan aksi tersebut. Dalam upaya pembubaran, petugas berhasil mengamankan tiga remaja,” terang Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan bahwa dalam aksi tawuran ini, juga terdapat dua orang yang menjadi korban yakni pria berinisial SMM dan RG.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah parang berbahan plat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Para pelaku membawa senjata tajam saat diamankan. Dari hasil interogasi, ketiga pelajar mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Para pelaku teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat,” tegasnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, juncto Pasal 55 KUHP, dan UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam,” tutup Bambang. (ars/raa)
Load more