Kasus Adik Bunuh Kakak di Pamulang gegara Pembagian Warisan: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap pria berinisial F (53) yang membunuh kakaknya, N (60) di depan warung sembako kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (30/4).
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama–lamanya 20 tahun,” kata Victor kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Victor menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sat Tahti Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Victor berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi dari setiap konflik/permasalahan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindakan kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi juga mengungkap motif kasus tersebut. AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pelaku mengaku melancarkan aksinya akibat pembagian harta warisan peninggalan orang tuanya.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah adik kandung korban. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka,” kata Victor.
Kemudian, Victor mengungkapkan, pelaku F kesal terhadap korban lantaran rumah warisan orang tuanya digadai oleh kakaknya, termasuk korban. Namun pelaku tidak mendapatkan uang hasil gadai tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku. Pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai,” tegasnya. (ars/dpi)
Load more