Terungkap! Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Kesal Rumah Warisan Digadai Tak Dapat Bagian
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengungkap motif pria berinisial F (53) yang membunuh kakaknya berinisial N (60) di depan warung sembako kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (30/4/2025).
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa pelaku mengaku melancarkan aksinya akibat pembagian harta warisan peninggalan orang tuanya.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah adik kandung korban. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka,” kata Victor, kepada wartawan, pada Sabtu (10/5/2025).
Kemudian Victor mengungkapkan, pelaku F kesal terhadap korban lantaran rumah warisan orang tuanya digadai oleh kakaknya, termasuk korban. Namun pelaku tidak mendapatkan uang hasil gadai tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku. Pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai,” tegasnya.
Atas perbuatannya tesebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Padal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Sat Tahti Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Victor.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial F (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kakaknya berinisial N (60) di depan warung sembako kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (30/4/2025).
“Sudah tersangka statusnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan, pada Jumat (2/5/2025).
Sementara itu Victor mengungkapkan bahwa yang bersangkutan saat ini diamankan di Mako Polres Metro Tangerang Selatan.
“Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1 x 24 jam. sementara kita kembangkan, nanti akan segera dirilis. Kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation,” jelas Victor. (ars/raa)
Load more