Selain Masalah Harta Rumah Warisan, Polisi Ungkap Motif Lain Adik Bunuh Kakak di Pamulang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif lain dibalik kasus pria berinisial F (53) yang membunuh kakaknya, N (60) di depan warung sembako kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (30/4).
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa pelaku kesal lantaran korban sering merendahkan harga dirinya.
“Pelaku juga menerangkan bahwa kakak-kakaknya pelaku acap kali berucap dengan kata-kata yang menurut pelaku merendahkan harga dirinya,” jelas Victor kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Selain itu, Victor menerangkan, pelaku mengaku merencanakan aksi pembunuhan itu dikarenakan sebagai peringatan terhadap kakaknya yang lain.
“Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korbansebagai bentuk peringatan kepada kakak perempuan,” ujar Victor.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk diketahui, AKBP Victor Inkiriwang sebelumnya mengungkap bahwa motif utama pembunuhan itu, yakni pelaku mengaku melancarkan aksinya akibat pembagian harta warisan peninggalan orang tuanya.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah adik kandung korban. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka,” kata Victor.
Kemudian, Victor mengungkapkan, pelaku F kesal terhadap korban lantaran rumah warisan orang tuanya digadai kakaknya, termasuk korban. Namun pelaku tidak mendapatkan uang hasil gadai tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku. Pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai,” ujarnya. (ars/dpi)
Load more