Tumpas Aksi Premanisme, Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pemalak Sopir hingga Tertibkan Ratusan Spanduk dan Bendera Ormas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang melakukan aksi pemalakan terhadap sopir mobil boks di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dua pelaku yang ditangkap bernama Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25).
“(Keduanya) ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman," kata Susatyo, kepada wartawan, pada Sabtu (10/5/2025).
Susatyo menyebutkan bahwa keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan.
Keduanya juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Terkait hal ini, Susatyo menegaskan akan terus memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025.
"Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya," terang Susatyo.
Adapun operasi ini dilaksanakan serentak dalam rangka menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan horizontal antar kelompok.
Tercatat wilayah dengan penurunan atribut terbanyak ada di kawasan Sawah Besar. Sebanyak 32 bendera ormas berhasil ditertibkan dari kawasan tersebut. (ars/nsi)
Load more