Polisi Ringkus Dua Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Empat Sajam Disita
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi “Cepu” dari Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi remaja berkelompok diduga hendak tawuran di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam hal ini sebanyak dua remaja berhasil diamankan.
“Dua pemuda berinisial D (19) dan A (15) diamankan setelah kedapatan membawa empat bilah celurit,“ kata Susatyo, kepada wartawan, pada Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut Susatyo menyebutkan bahwa keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Mari kita jaga anak-anak kita, sebelum jalanan yang mengambilnya,” ucapnya.
Sementara itu Susatyo mengungkapkan bahwa perhatian keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak dan mengarahkan ke jalur yang lebih positif.
“Kami mohon peran aktif orang tua. Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membentuk masa depan, bukan menghancurkannya,” jelas Susatyo.
Kemudian Susatyo juga menegaskan bahwa aksi tawuran sama sekali tidak membawa manfaat, bahkan bisa berujung tragis.
“Tawuran hanya akan melukai orang lain, bahkan bisa merenggut nyawa anak itu sendiri. Jangan sampai kita menyesal ketika semuanya sudah terlambat,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengungkap aksi remaja diduga hendak tawuran ini digagalkan sekitar pukul 03.30 WIB.
“Tim kami melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, dua orang langsung kami amankan karena membawa senjata tajam jenis celurit,” ucap William.
Setelahnya kedua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Senen bersama barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit motor, untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut William mengatakan bahwa langkah cepat pemberantasan aksi tawuran ini dilakukan untuk mencegah hal yang lebih buruk.
“Tawuran bukan sekadar pelanggaran, tapi potensi bahaya nyata bagi nyawa orang lain maupun pelaku sendiri,” tukas William. (ars/iwh)
Load more