Polisi Ungkap Kasus Penipuan Kerja dengan Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah di Tangerang, Begini Modusnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan penyaluran tenaga kerja di wilayah Kota Tangerang, Banten dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, dua pelaku itu berinisial AS (43) dan LA (27).
"Awalnya korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/5).
Kombes Joko menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23-27 juta per orang.
Kemudian, korban yang tergiur pekerjaa itu lalu menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.
Setelahnya, korban pun mengajak sembilan orang pelamar kerja lainnya untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer bank. Akan tetapi, tes tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu," ujarnya.
Pelaku AS kemudian dibekuk polisi usai salah satu korban menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang. Adapun pelaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain.
"Tersangka AS dibawa korban ke Polresta Tangerang, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant/dpi)
Load more