ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Update kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) yang sempat viral di media sosial.
Kali ini Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa dua saksi anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kelasi Satu Jumran terhadap jurnalis tersebut.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F didampingi dua hakim anggota memeriksa dua saksi atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
Majelis hakim memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan dari kedua anggota Lanal Balikpapan tersebut secara daring, kedua anggota TNI AL memberikan keterangan dari Lanal Balikpapan yang ditampilkan melalui siaran langsung lewat daring di ruang sidang.
Sebelum diperiksa majelis hakim, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan terhadap dua saksi apakah sesuai atau tidak dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (5/5/2025).
Selanjutnya, tiga hakim dalam persidangan tersebut secara bergantian mendalami keterangan para saksi, hakim secara detail, hati-hati, dan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk menggali informasi dari kedua saksi yang merupakan rekan terdakwa dinas di Lanal Balikpapan.
Majelis hakim bersama Odmil memeriksa dan mendalami keterangan kedua saksi sekitar tiga jam lebih, setelah menerima jawaban dari para saksi, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran menanggapi terkait seluruh keterangan yang disampaikan saksi.
Load more