Peringatan Tegas! Bayi Baru Lahir, Pensiunan hingga Lansia di Jakarta Diminta Harus Bayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
- (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari menyebutkan lansia atau pensiunan sekalipun tetap harus membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai segmen atau jenis kepesertaannya.
Hal ini diungkapkan Ratna dalam acara bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu?" yang diadakan Pemprov DKI Jakarta.
"Tidak pandang usia, bayi yang baru lahir sampai lansia semuanya wajib menjadi peserta JKN," kata Ratna di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Lansia tetap untuk membayar iuran JKN.
"Bagaimana kalau sudah pensiun? Gaji pensiunnya tetap dipotong untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan," katanya.
Ratna mengatakan jenis kepesertaan JKN beragam, yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
"Kalau memang pekerja harus ikut PPU, kalau yang kurang mampu ke PBI JK, tapi kalau mampu jadi peserta yang mandiri," ungkap dia.
Ratna meminta warga Jakarta memastikan ketepatan segmen atau jenis kepesertaan JKN mereka dan aktif.
"Pastikan tepat segmennya dan pastikan juga aktif. Nanti bisa dicek di layanan WhatsApp BPJS 08118165165. Masukkan NIK," katanya.
"Pastikan sudah tepat segmen kepesertaan JKN sehingga saat sakit tidak was-was lagi mengenai pembiayaannya karena sudah bayar iuran setiap bulan," sambung dia.
Adapun target kepesertaan penduduk Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, yakni 95 persen, sementara merujuk Pergub Nomor 46 Tahun 2021, yaitu 98 persen warga Jakarta terdaftar sebagai peserta JKN.
Sementara merujuk data per Maret 2025, jumlah peserta JKN di DKI mencapai 98,79 persen dari total 11 juta jiwa dengan total peserta yang aktif sebanyak 92,14 persen.
"98,79 persen sudah menjadi peserta JKN walaupun tidak semuanya aktif. Jadi ada yang mungkin menunggak, ada bayi yang baru lahir belum didaftarkan," imbuhnya.
Kemudian ada yang dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari peserta JKN tapi belum mendaftarkan kembali.
"Jadi tingkat keaktifan di Jakarta adalah 92,14 persen," tutur dia.(ant/lkf)
Load more