Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota Dewan dalam 2 Kasus
- Syifa Aulia-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik anggota dewan dalam dua kasus.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ahmad Dhani atas dua laporan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Dek Gam di ruang sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Dek Gam mengatakan MKD juga menjatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Dhani.
Musisi Dewa 19 itu juga diwajibkan meminta maaf kepada Rayen Pono sebagai pelapor dugaan penghinaan marga Pono.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam.
Adapun laporan pertama adalah terkait pernyataan Dhani yang bersifat seksis karena menyarankan perempuan Indonesia dijodohkan dengan pemain sepak bola Belanda.
Alasannya agar perjodohan itu dapat menghasilkan anak untuk dijadikan pemain sepak bola kemudian dinaturalisasi ke Timnas Indonesia.
Laporan kedua, yakni dugaan penghinaan marga Pono—marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT). (saa/nsi)
Load more