Polisi Buru Pria asal Palembang yang Jadi Pelaku Sextortion, Nyamar jadi Perempuan Seksi di Bigolive
- unsplash
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di ruang digital.
"Serta bijak memanfaatkan media sosial, terutama aplikasi kencan agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan," tutur Reonald.
Perlu diketahui, kasus berawal ketika 28 Januari 2025, korban BP membuka aplikasi media sosial Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa.
Dari pertemanan itu, korban diarahkan untuk mengklik tautan link dating chat yang diketahui tautan link tersebut adalah link untuk beralih ke akun Telegram dengan nama akun BABYFARIOSA (REAL).
Korban tertarik lantaran melihat tampilan profil akun tersebut dengan gambar perempuan cantik hingga akhirnya melakukan Video Call Seks (VCS).
"Setelah korban tertarik dan intens berkomunikasi, maka akan diarahkan berkomunikasi secara intens lagi melalui chat Telegram. Melalui chat Telegram inilah pelaku akan mencoba melakukan video call," tutur Herman.
"Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," sambungnya.
Korban yang mengikuti arahan dari pelaku kemudian tidak sadar telah direkam pelaku saat melakukan VCS.
Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila tidak mentranster sejumlah uang.
"Setelah video tersebut direkam pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan," tuturnya.
"Karena korban merasa takut dan terancam videonya akan disebar pelaku, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku dengan mentransfer ke rekening yang telah dikirim pelaku dengan total Rp3.350.000," ucap dia.
Load more