Jadi Tersangka Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk tidak ditahan polisi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Diketahui, JF ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Terkait tidak dilakukannya penahanan ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) buka suara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Michael Tandayu mengatakan, JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Michael, alasannya adalah azas kemanusiaan yang menjadi dasar tidak ditahannya JF.
Dia menjelaskan kondisi JF sedang kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ucap Michael, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF adalah hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut, JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Ronald.
Peran para Tersangka
Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia (kurir).
Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar dan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa Catridge Pod dan juga tergabung dalam grub WhatsApp "Berangka".
Sementara tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grub WhatsApp "Berangkat" berisi ER dan tersangka JF.
Selanjutnya, tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.
Load more