Predator Seksual 31 ABG Perempuan di Jepara Ternyata Lulusan Pesantren, Tetangga Ungkap Kelakuannya Sehari-hari
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial S (21) ditangkap polisi setelah menjadi predator seksual mencabuli 31 ABG perempuan di Jepara, Jawa Tengah.
S diketahui merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, S tak cuma mencabuli 31 ABG perempuan. Tujuh di antara korbannya juga disetubuhi olehnya.
Adapun korban berada pada rentang usia 12-17 tahun. Sebagian besar berasal dari Jepara, namun ada juga yang berasal dari Lampung, Semarang, dan Jawa Timur.
Diketahui, para korban dibujuk rayu melalui aplikasi Telegram dan diminta mengirimkan foto serta video tanpa busana mereka.
Para tetangga di Desa Sendang mengaku syok mengetahui S menjadi predator seksual 31 ABG perempuan. Sebab, keseharian pelaku dinilai tidak mencurigakan.
"Ya kaget, ya syok istilahnya," kata seorang warga bernama Jazuri, ditemui wartawan di lokasi, dikutip Minggu (4/5/2025).
Seorang tetangga lainnya pun memberikan pernyataan senada. Ia tak menyangka S mampu berbuat bejat karena kesehariannya tak ada yang aneh.
"Saya enggak nyangka, soalnya dia kan itu habis dari pesantren pondokan. Terus dia keluar, terus dia sekolah," kata Riyadi, salah satu tetangga S.
Ia mengatakan, selama ini predator seksual tersebut bekerja seperti biasa di perusahaan konveksi.
"Kerja harian biasa, kerja gitu. Dia pendiam, enggak neko-neko. Kerjanya dia itu bikin konveksi, bikin celana-celana kolor gitu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap S karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 31 ABG perempuan.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa foto dan video telanjang milik para korban di kediaman pelaku di Jepara.
Kasus ini terungkap ketika orang tua salah satu korban membetulkan handphone milik anaknya.
Betapa terkejutnya ketika didapati foto telanjang sang anak. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi sampai akhirnya S tertangkap.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal berlapis yakni tentang pornografi, perlindungan anak, serta ITE. (iwh)
Load more