Omongan Keras Ketua DPR Puan untuk Pemerintah-Pengusaha Terkait Upah Rendah, PHK hingga Diskriminiasi Usia Pelamar Kerja
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti soal nasib pekerja Indonesia yang masih banyak mendapat upah rendah, ada diskriminasi usia pelamar kerja, hingga badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini disampaikan Puan saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
Puan mengingatkan pemerintah dan pengusaha harus memastikan pekerja mendapat kesejahteraan yang layak.
Mulai dari upah yang berkeadilan, kenyamanan dan keamanan di tempat bekerja, jaminan kesehatan, jaminan di hari tua, dan jaminan bagi pekerja jika kehilangan pekerjaan.
“Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama, termasuk DPR yang terus memastikan setiap regulasi dan program pemerintah mendukung pemenuhan kesejahteraan bagi buruh,” ungkap Puan, Jumat (2/5/2025).
Politisi PDIP itu mengaku menyadari banyak tantangan yang dihadapi para pekerja, mulai dari tingginya angka pengangguran, kurangnya lapangan kerja, kualitas tenaga kerja yang rendah, ketimpangan upah, sampai badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kondisi ekonomi global yang tidak stabil menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Keadaan yang memprihatinkan ini semakin menuntut kehadiran Negara bagi buruh di Tanah Air,” jelas Puan.
Dia juga mendesak Pemerintah memfasilitasi lapangan kerja dan melindungi hak-hak pekerja.
Selain itu, dia juga meminta DPR ikut memberikan pendampingan bagi pekerja yang terkena PHK dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Puan juga menyoroti soal diskriminasi usia bagi pelamar kerja.
Diketahui, masih banyak lowongan kerja di dalam negeri membatasi usia pelamar maksimal 25 hingga 31 tahun.
Puan lantas meminta pemerintah mengingatkan perusahaan untuk tidak memasang batasan usia saat membuka lowongan pekerja.
“Kondisi seperti ini tentunya menyulitkan para korban PHK kembali bekerja di sektor formal. Kami berharap Pemerintah dapat mendorong perusahaan maupun pihak pemberi kerja untuk lebih terbuka terhadap pelamar yang sudah cukup umur,” tuturnya.
Puan menilai pekerja yang sudah cukup umur pastinya memiliki lebih banyak pengalaman dan keterampilan, sehingga akan memberi banyak manfaat bagi perusahaan.
“Meskipun kesempatan bagi angkatan kerja baru juga harus tetap diberikan,” pungkas dia.(saa/lkf)
Load more