Bukan Tanpa Alasan Lisa Mariana Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Pasang Tarif Rp150 Juta untuk Datang ke Podcast, Ternyata Gara-Gara Ini...
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Bukan tanpa alasan Lisa Mariana (LM) diduga selingkuhan Ridwan Kamil (RK) memasang tarif Rp150 juta untuk datang ke podcast-podcast.
Ternyata ada alasan dibalik besarnya tarif Lisa Mariana itu. Hal ini diungkapkan Lisa Mariana di podcast Melaney Ricardo berjudul Lisa “Tiap Malam Aku Gelisah Dikejar Rasa Bersalah!” yang tayang pada Rabu (30/4/2025) lalu.
“Enggak (Lisa Mariana tidak pasang tarif Rp150 juta). Aku cari yang nyaman buat ngobrol. Jadi penolakan halusnya kayak gitu. Aku diteleponin kak sehari tiga kali waktu sebelum Lebaran (buat datang ke podcast-podcast),” kata dia.
“Sebelum Lebaran kan lagi hectic-hectic-nya. Maksudnya kan nanti dulu. Ya udah penolakan halusnya aku kasih rate tinggi. Enggak mungkinlah (kasih rate Rp150 juta). Memang aku siapa?,” sambungnya.
Melaney Ricardo selaku pemilik podcast pun membenarkan Lisa Mariana tidak menarik tarif sama sekali untuk datang ke podcast-nya.
“Enggak ada. Enggak bayar,” katanya.
Di podcast itu, Lisa Mariana pun kembali curhat. Dirinya sudah tak peduli lagi dengan semua hujatan asalkan jangan menghujat anaknya dan bentuk tubuhnya saat ini.
“Aku dihujat gimana pun terserah asal jangan bawa anakku dan di-body shaming,” terangnya.
Soal berat badannya, Lisa Mariana mengaku perubahan berat badannya dari 48 kilogram menjadi 100 kilogram ini karena stres dan mengonsumsi obat antidepresan.
“Aku tipikal kalau stres makan. Makannya tuh kayak berlebihan dan konsumsi antidepresan. Itu yang memicu cepat naiknya. Itu kata dokter,” terangnya.
Terkait klaim Lisa Mariana yang mengaku hamil anaknya dan viralnya isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil ini, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu pun akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan Lisa Mariana dilaporkan dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” ujarnya. (nsi)
Load more