News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Pemberi Kerja TKA Diajak Perkuat TKM

Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) diajak kolaborasi dalam bangun ekosistem ketenagakerjaan Indonesia melalui penguatan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Setiap perusahaan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) diajak berkolaborasi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan Indonesia melalui penguatan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ajakan tersebut disampaikan Menaker saat menyaksikan penandatanganan dokumen kesepahaman bersama antara Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker dengan sembilan perusahaan pemberi kerja TKA di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Forum Perluasan Kesempatan Kerja yang digelar pada Desember 2024 dengan tema Kick Off Meeting Kolaborasi Ditjen Binapenta dan PKK melalui Pendampingan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

“Kami ingin membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kuat melalui kolaborasi. Program TKM yang kami kelola telah membina para tenaga kerja mandiri terpilih. Kami mengajak dunia usaha turut menjadi inkubator bagi mereka,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.

Adapun kolaborasi ini mencakup lima ruang lingkup, yaitu penyediaan ruang penjualan untuk meningkatkan akses pasar dan promosi produk TKM, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan TKM, pemberian modal usaha, fasilitasi pemasaran dan perluasan jaringan usaha bagi produk-produk TKM, serta penciptaan peluang kemitraan bisnis bagi TKM dalam mendukung rantai pasok industri mitra perusahaan.

Adapun perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan dokumen kesepahaman bersama tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia China (KCIC), Murzal and Partner, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Kemudian ada juga PT Toyota Tsusho Lippo Residence (TTL Residence), PT Fast Retailing Indonesia (UNIQLO), PT Birama Permata Sakti & PT Mutiara Permata Mulia (JW Marriott & Ritz Carlton Hotel), PT Indorama, PT Huadi Nickel-Aloy Indonesia, dan PT Japan Asia Consultants.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menaker juga menekankan pentingnya membangkitkan kembali nilai-nilai gotong-royong sebagai DNA bangsa Indonesia dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan dan industri nasional.

“Saya ingin menumbuhkan kesadaran bahwa ada yang lebih besar dari sekadar masa depan perusahaan, yaitu kolaborasi untuk membangun ekosistem daya saing bangsa yang lebih baik,” kata Yassierli.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT