Hari Pertama ASN di Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu, Plt Wali Kota Jaktim Naik Angkot Sambung Transjakarta dari Rumah ke Tempat Kerja
- Siti Nurhaliza-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Hari pertama aturan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta wajib memakai transportasi umum setiap Rabu berlaku, Plt Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Iin Mutmainnah terpantau naik angkot sambung Transjakarta.
Iin menggunakan transportasi umum tersebut dari rumah menuju lokasi agenda pertamanya, yakni di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Iin yang menggunakan seragam ASN putih dengan celana hitam dan kerudung biru muda berangkat dari rumah pukul 05.45 WIB.
Dia harus jalan kaki terlebih dahulu ke depan kompleks untuk naik angkot jurusan KWK 40 dan membayar tarif sebesar Rp10.000.
"Walau naik angkutan umum saya merasakan biasa saja tidak deg-degan karena sejak kecil memang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Hanya saja khawatir waktunya tidak tepat karena terjebak kemacetan di jalan," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Setelah naik angkot dari rumahnya di kawasan Pondok Gede, kata dia, Iin turun di Terminal Pinang Ranti.
Setelah itu, Iin naik bus Transjakarta ke arah Cawang Sentral. Meski berdesakan, Iin beruntung mendapatkan tempat duduk di Transjakarta. Di Transjakarta Iin berbaur bersama penumpang lainnya.
Dia juga sempat berbincang dengan penumpang lainnya terkait keseruan menaiki angkutan umum.
Tak terasa berbincang-bincang, Iin pun harus turun transit dan melanjutkan naik Transjakarta lalu turun di Halte Matraman.
Adapun kewajiban ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Tertulis di aturan itu bahwa ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja kecuali bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Selain itu, ASN juga diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.
Nantinya foto tersebut dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing. (ant/nsi)
Load more