10 Orang Jadi Tersangka Penggelapan dan Curanmor di Jakbar, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hingga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat, pada bulan Maret hingga April 2025.
Para tersangka tersebut berinisial SP, RS, JS, DS, dan SS. Kemudian tersangka inisial HB, HR, RA, YE, dan AJ.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan bahwa 10 tersangka melancarkan aksinya menggunakan cara dan lokasi yang berbeda.
“Untuk kronologi kejadian perkara yang ditangani oleh Satreskrim, berawal di tanggal 24 Maret 2025 pukul 22.00 WIB, ada informasi transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Transaksi itu ada penampungannya di Perumahan Griya Jati Asri, Pegadungan Kalideres,” ungkap Twedi, saat konferensi pers, pada Selasa (29/4/2025).
Kemudian tim mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang berbagi peran saat beraksi.
“Untuk pelaku RS yang mengatur untuk transaksi jual-beli. Kemudian JS sebagai joki yang mengambil barang hasil curiannya. Kemudian DS yang menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan. Kemudian di gudang ditemukan tujuh sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya pelaku SP perannya sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua,” jelas Twedi.
Sementara itu pihak kepolisian mendapai barang bukti dari tersangka SP diantaranya satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci letter T.
“Kemudian itu semua dilakukan untuk melakukan kejahatan atau melakukan pencurian sepeda motor. Motifnya ingin memiliki kendaraan tersebut kemudian untuk dijual kembali,” ungkap Twedi.
Selanjutnya Twedi menerangkan kasus yang melibatkan tersangka HB dan HR. Peristiwanya tejadi di jalan Sang Timur, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 21 Maret 2025.
“Tersangka HB ini dikenalkan oleh saksi ED kepada saksi F. Kemudian saksi F memperkenalkan tersangka HB ini kepada korban. Korban dihubungi oleh saksi F bahwa tersangka HB ingin menyewa dua kendaraan mobil dengan harga Rp350 ribu perhari, dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret,” terang Twedi.
Setelahnya terjadi transaksi dan dua unit mobil diserahkan kepada tersangka. Selanjutnya tersangka memberikan DP sebesar Rp500.000.
“Pada tanggal 28 Maret, korban menghubungi tersangka menanyakan kendaraannya dan menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB belum mengembalikan dan tidak bisa dihubungi. Kemudian 8 April 2025, tersangka mendatangi saksi F dan korban dan mengakui bahwa kendaraan yang disewa sudah digadaikan ke HR,” ucap Twedi.
Terkait hal ini, Twedi menuturkan bahwa motif tersangka melancarkan aksinya untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Adapun pengungkapan perkara ketiga yakni menetapkan tersangka terhadap RA, YE, dan AJ. Yang bersangkutan terjerat kasus penggelapan motor di parkiran Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat.
“Saat anggota sedang melaksanakan patroli, security melaporkan bahwa ada orang yang dicurigai karena mondar mandir di parkiran roda dua. Setelah tim memberhentikan. Dilakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” katanya.
Setelahnya diketahui bahwa di parkiran tersebut sudah ada empat unit motor lain yang berasal dari hasil curian, termasuk di parkiran Stasiun Duri.
“Ini kejadiannya juga motifnya bahwa ingin memiliki barang milik korban dan selanjutnya digunakan dan dijual kembali. Keuntungannya untuk digunakan kebutuhan hidup,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SP, RS, JS, DS, dan SS dikenakan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Yang ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, tersangka HB dan HR dikenakan Pasal 372 KUHP, diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUHP diancam penjara 4 tahun,” tegas Twedi.
Sementara itu untuk tersangka RA, YE, dan AJ, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(ars/lkf)
Load more