Dinonaktifkan Setelah Lapor Pelecehan Seksual di Lingkungan DPRD DKI Jakarta, Korban Ungkap Laporannya Malah Diremehkan
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan DPRD DKI Jakarta antara dua pegawai honorer.
Korban berinsial N (29) merupakan pegawai honorer tenaga ahli di DPRD DKI Jakarta, sementara pelaku adalah NS yang juga bekerja di divisi yang sama.
Menurut pengakuan N, ia dilecehkan sejak Februari 2025 sampai Maret 2025.
"Kita sama-sama PJLP Sekwan DPRD DKI Jakarta. Petugas tenaga ahli dewan. (Dilecehkan) dari Februari akhir, Februari sampai Maret," kata N, diwawancarai tvOne, dikutip Selasa (29/4/2025).
Ia mengatakan, pelecehan dilakukan secara berkali berulang kali kepadanya.
"Tidak setiap hari, tapi berkala. Dia tahu saya freezing, dia ulangi, dia ulangi, dia ulangi," katanya menegaskan.
Tak sanggup menahan pelecehan yang diterimanya, N kemudian melaporkan ke atasannya.
Namun, kini N malah dinonaktifkan setelah akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
"Kata Bu Dewan, ini sebenarnya urusan sepele, 'bukan urusan saya, ini urusan mereka berdua,' lalu Sekwan mempersilakan terlapor untuk berbicara," kata N menjelaskan.
Saat pelaku berbicara, ia malah mengatakan tak ingin melihat masa lalu dan fokus pada masa depannya.
"Saat dipersilakan bicara, dia bilang, 'saya tidak mau melihat yang ke belakang, saya hanya mau menatap masa depan,' itu kalimatnya," ujar dia lagi.
Korban sudah melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 lalu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana menegaskan, korban dipersilakan melapor jika mendapatkan intimidasi dalam bentuk apapun.
Ia juga mengatakan akan melakukan pengawasan sehingga hal-hal yang menyalahi hukum tak terjadi di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
Yudha juga menegaskan bahwa perbuatan ini tidak berhubungand dengan instansi, namun masalah oknum.
"Harus kita ketahui bahwa pelaku ini adalah oknum, jadi kita tidak mau menyangkutpautkan kepada organisasi atau partai politik. Ini adalah murni tindakan kesalahan atau pelecehan seksual yang melanggar hukum, dilakukan pribadi ke pribadi," ungkap Yudha. (iwh)
Load more