Tegas! ASN DPRD DKI Jakarta Diminta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
- dok. DPRD DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu mulai 30 April 2025 mendatang.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Mukholik Maswi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Setiap Hari Rabu.
Mukholik menekankan bahwa Instruksi Gubernur ini adalah kebijakan yang harus dipatuhi seluruh ASN Pemprov DKI. Salah satu tujuannya adalah mengembalikan budaya penggunaan transportasi umum di ibu kota, sekaligus menekan kemacetan dan polusi udara.
“Jadi sangat bagus. Jadi kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Mukholik, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Meski mengakui ada tantangan, Mukholik menyatakan dirinya mendukung penuh kebijakan ini.
“Saya sih enggak keberatan walaupun sedikit susah, tapi saya senang. Rumah saya di Setiabudi, sebenarnya dekat 15 menit sampai kalau bawa kendaraan pribadi,” tambahnya.
Mukholik berharap seluruh ASN di Sekretariat DPRD DKI Jakarta bisa mematuhi aturan tersebut. ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum mulai dari perjalanan berangkat kerja, saat tugas dinas, hingga pulang kerja.
“Harapannya agar ini harus dipatuhi seluruh pegawai, walaupun belum ada sanksi harus diikuti,” tegas Mukholik.
Dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 disebutkan bahwa moda transportasi yang diperbolehkan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, hingga angkutan antar-jemput karyawan.
Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, disabilitas atau berkebutuhan khusus, serta bagi petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Untuk prosedur pelaksanaan, ASN diwajibkan melakukan swafoto menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja. Bukti tersebut harus diunggah setiap Rabu melalui Google Form yang telah disediakan oleh masing-masing unit kepegawaian.
Data foto ini kemudian direkap dan diverifikasi oleh admin kepegawaian UKPD masing-masing, lalu dikirimkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum. (agr/iwh)
Load more