Kejagung Disebut Bisa Terapkan TPPU ke Marcella Santoso, Ini Alasannya
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebutkan untuk memulihkan aset negara dan memiskinkan koruptor, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Dia menjelaskan penerapan Pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor.
Pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara saja.
“Tetap bisa [diterapkan], prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
Dia menuturkan salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas.
“Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Herdiansyah.
“Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya.
Herdiansyah yang merupakan dosen hukum ini menyatakan penerapan Pasal TPPU bisa dijerat kepada siapa pun tersangka korupsi tak peduli latar belakangnya.
“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” terang dia.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka.
Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Dalam proses penyidikan berjalan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Ada lima mobil lain yang baru saja disita JAMPIDSUS Kejaksaan Agung dari rumah kediaman Ariyanto.
Load more