Gegara Usut Kasus Kekerasan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila, Rektor UP Baru Langsung Dicopot
- ANTARA
Bukan cuma ancaman, Marsudi mengatakan ada banyak upaya-upaya YPP-UP untuk menggulingkannya dari jabatan rektor.
Mulai dari menghasut hingga pendekatan kepada jajaran manajemen rektorat maupun pimpinan fakultas.
“Untuk mendiskreditkan saya dan dengan membuat evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif dan sudah saya tanggapi,” kata Marsudi.
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya sesuai Statuta, evaluasi ini adalah tugas Senat UP, namun, Senat UP tak dilibatkan. Hal itulah jadi alasan Marsudi belum dapat menerima evaluasi kinerja.
“Direktur SDM juga mendapatkan intimidasi untuk memindahkan korban seperti yang dilaporkan dalam pertemuan dengan LLDikti3 pada tanggal 17 April yang lalu. Kami sangat menyayangi UP, namun nampaknya ada oknum di yayasan yang bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan selalu menghalangi. Kita semua tidak mau UP dirusak oleh oknum YPP-UP demi kepentingan pribadinya merusak masa depan UP dengan melakukan fitnah, disinformasi, dan intimidasi,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, telah menyambangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Kemendiktisaintek RI.
Pengacara korban, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat mendesak Kemendikti mencabut gelar profesor Edie.
“Pada prinsipnya kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik,” ujar Amanda, Rabu, 23 April 2025.
Sementara itu, Yansen menambahkan, pihaknya pun membuat laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua orang dosen kepada korban.
Mereka adalah DT dan YP. Pada tanggal 12 Februari 2024, korban RZ dipanggil oleh DT kemudian diminta mencabut laporan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (14/6/2024). (rpi/muu)
Load more