Muncul Desakan Pemakzulan Gibran, Komarudin Watubun: Kemarin Cuma PDIP yang Bicara Tabrak Konstitusi
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai permintaan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan agak terlambat.
Menurutnya, permintaan pencopotan Gibran seharusnya sudah disuarakan sejak awal, sebelum Gibran dilantik sebagai Wapres periode 2024-2029.
Pasalnya, kata Komarudin, pada saat itu hanya PDIP yang meminta agar Gibran diganti karena alasan pencalonannya melanggar konstitusi.
“Memang kita sudah agak lambat sih. Kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi itu ya, itu masalah,” ujar Komarudin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai jika sejak awal banyak pihak mendorong agar Gibran diganti, maka kondisinya akan sama-sama enak.
“Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak,” kata dia.
Sebagai informasi, isi 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI antara lain:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (saa/ebs)
Load more