Ditetapkan Tersangka, Direktur Pemberitaan TV Nasional Ini Jadi Tahanan Rumah karena Alami Sakit Jantung
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap alasan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, TB memiliki riwayat penyakit jantung.
"Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan," kata Harli, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan riwayat penyakit itu, maka dokter melakukan observasi kepada TB.
Hasilnya menunjukkan bahwa TB harus mengonsumsi obat pengencer darah.
Bahkan, kata Harli, tersangka kasus perintangan penyidikan tersebut sampai mengeluarkan darah dari mulut dan matanya.
Terkait hal tersebut, maka penahanan tersangka TB dialihkan menjadi tahanan kota di Bekasi.
Ia sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harli menambahkan, TB juga dipasangi alat khusus untuk memantau pergerakannya.
Diberitakan sebelumnya, TB menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan dalam penanganan perkara yang ditangani Kejagung.
Terkait kasus ini, kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mereka terlibat pemufakatan jahat yang bisa merintangi penyidikan. (ant/iwh)
Load more