Forum Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Dimakzulkan, Surya Paloh: Kurang Tepat, Tidak Ada Skandal
- Tim tvOne/Dinda
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh angkat bicara soal adanya usulan dari forum purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Paloh usulan pencopotan Wapres Gibran kurang tepat. Hal ini dinyatakan dirinya usai acara Penutupan Sesi Pertama Program Remaja Bernegara, di Nasdem Tower, pada Sabtu (26/4/2025).
“Tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya. Kurang tepat,” kata Paloh.
Lebih lanjut Surya Paloh dengan penghormatan kepada para senior menyayangkan mengenai adanya usulan ini.
“Ya sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior,” terang Paloh.
Sementara itu Paloh menuturkan bahwa tidak ada skandal yang diperbuat oleh Gibran. Sehingga tuntutan untuk berhenti menjabat sangatlah tidak tepat.
“Karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan. Ya kalau nggak ada ini kan satu pasangan paket,” ucap Paloh.
“Kita telah menyegerakan Pemilihan Umum, Pilpres, Pileg, terpilih, mulai bekerja. Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat. Itu masalah lain,” sambungnya.
Untuk diketahui, delapan tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu memuat berbagai isu krusial, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan atau reshuffle menteri.
Salah satu usulan yang cukup menjadi sorotan masyarakat adalah tuntutan agar pejabat yang berhubungan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, tak ayal poin tersebut langsung membuat publik menyorot nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang secara tidak langsung juga masuk dalam usulan karena merupakan putra dari Jokowi.
Berikut adalah 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI itu telah ditandatangani oleh 107 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel. (ars/ebs)
Load more