Panik saat Lahirkan Anak di Luar Nikah, Remaja di Gresik Tarik Kepala Bayinya hingga Akhirnya Meninggal
- Istimewa
Gresik, tvOnenews.com - Lantaran panik saat akan melahirkan anak dari hasil hubungan di luar nikah, JC (21) seorang remaja putri di Gresik tega menarik kepala bayinya hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu jasad bayi tersebut dibuangnya di tong sampah di tempatnya bekerja. Hal ini terungkap dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
JC yang merupakan warga di Kecamatan Pucuk, Lamongan itu mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi.
Nah karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, dia panik dan menarik kepala bayi dengan kedua tangannya.
Tindakan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi dan diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.
Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini sengaja menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja.
Kini akibat ulahnya, JC telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkan ke tempat sampah hingga meninggal dunia.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (20/4), sekitar pukul 01.15 WIB, di lingkungan industri salah satu pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Saat itu Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, yang menjadi saksi, menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.
Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus celemek pink bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah berwarna biru.
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.
“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujarnya, Kamis (24/4).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.
Load more