Demi Atasi ODOL, Pengamat Dorong Revisi UU Lalu Lintas
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
Langkah ini dinilai menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan over dimension over loading (ODOL) pada angkutan truk.
Dia menyebut ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar angkutan truk ODOL ditertibkan.
Terlebih, muatan yang melebihi kapasitas banyak menimbulkan dampak negatif, seperti kecelakaan hingga kerusakan jalan.
"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Djoko saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025).
Djoko menjelaskan salah satu penyebab banyaknya truk yang melebihi kapasitas yakni karena tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang.
Sejauh ini tarif hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal itu disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
“Sekarang yang terjadi perang tarif, perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan,” kata Djoko.
“Kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah,” tambahnya.
Di sisi lain, penertiban ODOL bukan hal yang mudah.
Sebab, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL.
Mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli).
Selain itu, faktor lain yang membuat truk ODOL semakin banyak karena fokus negara hanya pada angkutan jalur darat.
Padahal, kereta atau jalur laut bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas angkutan barang.
“Indonesia itu negara kepulauan, bukan kontinental, tetapi kebijakan kita ditumpahkan pada jalan raya, keliru itu. Jadi kita jangan fokus ke jalan raya. Kita punya jalur kereta, punya laut perairan, kenapa enggak dipakai?" pungkas Djoko.(saa/lkf)
Load more