Jakarta, tvOnenews.com - Fenomena pengamen berkedok konten kreator kembali menuai sorotan usai sejumlah Tiktoker ditertibkan Satpol PP di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Lokasi ikonik yang kerap jadi favorit warga untuk berkumpul itu ternyata termasuk zona bebas pengamen dan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta bukan tempat untuk sembarang membuat konten.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa aktivitas semacam itu melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Ia merujuk pada Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menyatakan setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Sementara itu, Pasal 12 huruf d dalam perda yang sama menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
“Ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta,” kata Satriadi, saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Untuk pelanggaran Pasal 12 huruf d, sanksinya bahkan lebih berat.
Load more