Tegas! Tiktoker Dilarang Buat Konten di Trotoar Bundaran HI, Satpol DKI Jakarta Sebut Bisa Masuk Bui
- Instagram/@jabodetabek24info
Jakarta, tvOnenews.com - Fenomena pengamen berkedok konten kreator kembali menuai sorotan usai sejumlah Tiktoker ditertibkan Satpol PP di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Lokasi ikonik yang kerap jadi favorit warga untuk berkumpul itu ternyata termasuk zona bebas pengamen dan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta bukan tempat untuk sembarang membuat konten.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa aktivitas semacam itu melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Ia merujuk pada Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menyatakan setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Sementara itu, Pasal 12 huruf d dalam perda yang sama menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
“Ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta,” kata Satriadi, saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Untuk pelanggaran Pasal 12 huruf d, sanksinya bahkan lebih berat.
“Dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” lanjutnya.
Satriadi menyebut, Bundaran HI selama ini menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun, hal itu sering kali menimbulkan masalah baru.
“Yakni banyak pedagang kopi keliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Sayangnya, hak-hak pejalan kaki sering kali terganggu dan kondisi tersebut bisa memicu kecelakaan
“Sementara itu banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok,” tambahnya.
Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan bahwa jalan di sekitar Bundaran HI tergolong jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi, sehingga rawan terjadi kecelakaan bila ada gangguan aktivitas di lokasi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Load more