OCI Siap Selesaikan Masalah Dengan Mantan Pemain Sirkusnya Secara Kekeluargaan
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Oriental Circus Indonesia (OCI) sebut akan mengikuti saran Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan kasus dengan mantan pemain sirkus melalui kekeluargaan.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum OCI Ricardo Kumontahas di salah satu Hotel di kawasan Senayan, Senin (21/4/2024) malam.
“Jadi kita akan mengupayakan mengikuti saran beliau (Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni),” katanya.
Ricardo mengungkapkan, kini pihaknya masih menunggu Hamdan Zoelva yang merupakan kuasa hukum OCI pada saat menangani pelaporan Komnas HAM tahun 1997.
“Menunggu pak Hamdan Zoelva kembali dari luar, karena beliau yang lebih tau saat rekomendasi pertama keluar dari Komnas HAM dulu tahun 1997,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan memang keinginan dari pendiri OCI Taman Safari Jansen Manansang.
“Menurut Pak Jansen ya, apapun yang terjadi, beliau tetap mengutamakan penyelesaian sekeluarga, karena dianggap seperti adik-adiknya itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI merekomendasikan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pemilik OCI atau Taman Safari Indonesia untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ketika rapat dengan mantan pemain sirkus OCI, pemilik OCI atau Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
Sahroni mengatakan Komisi III DPR memberikan waktu selama tujuh hari agar kedua pihak menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporin lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya,” kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
“Kalau kita kulitin ini urusan enggak akan selesai. Hanya bisa diselesaikan para pihak duduk sama sama dengan kepala dingin,” tambahnya.
Pasalnya, Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa kasus tersebut dianggap telah kadaluwarsa lantaran laporan itu pertama kali dilayangkan ke kepolisian pada 1997.
Selain itu, Sahroni menyebut kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 1999. (aha/ree)
Load more