Anggota Ormas GRIB Keroyok dan Bakar Mobil Polisi di Depok Sempat Teriakan Ini saat Ditangkap
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pelaku pengeroyokan terhadap polisi dan pembakaran terhadap mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok sempat berteriak saat ditampilkan dalam ekspose kasus di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan pantauan tvonenews.com di lokasi, pria tersebut telah mengenakan kaus tersangka berwarna oranye. Tangannya juga sudah diborgol dengan tersangka lainnya.
Dia berteriak saat hendak dibawa ke panggung konferensi pers. Tersangka itu seolah tidak terima ditangkap polisi. Saat dibawa polisi untuk ditampilkan saat konferensi pers, satu tersangka itu sempat berteriak.
"Saya yang tahu kronologinya seperti apa," ucap salah satu tersangka itu di Polda Metro Jaya, Senin (21/4).
Setelah sampai di atas panggung, satu tersangka itu sejenak diam dan tidak bicara apa-apa lagi.
Usai ditampilkan sesaat, 6 tersangka itu kemudian dibawa lagi untuk dimasukan ke dalam ruang tahanan.
Adapun, polisi mengatakan masih ada empat pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, yang masih dalam proses pengejaran (buron).
Keempatnya pun telah ditetapkan jadi tersangka. Namun, kini masih diburu polisi.
Meskipum begitu, belum merinci identitas keempat buron tersebut. Hanya disebut dua diantaranya berinisial RS dan THS.
"Dari proses yang kami laksanakan, terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun dan Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," terang Wira.
Wira menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
"Termasuk premanisme yang memakai kedok ormas. Oleh karena itu kami imbau bagi yang sudah ditetapkan tersangka agar segera menyerahkan diri atau kami akan nanti tangkap akan kejar dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," tandasnya.
Berikut daftar 6 pelaku dan perannya:
1. Nama RS, karyawan swasta, selalu Satgas GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka an TS, dan memukul Aipda Ariek. RS ditangkap pada Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
2. GR alias AR, buruh harian lepas, selalu Satgas GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah: membakar mobil Xenia warna silver milik petugasGR ditangkap pada Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
3. Nama ASR, karyawan swasta Perannya adalah melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan didalam portal. ASR ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.
4. Nama LA, karyawan swasta, selaku Sekertaris GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah menghasut warga/ anggota Grib Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Res Depok (berteriak Bakar - Bakar - Bakar) LA ditangkap pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.
5. Nama LS, petani/pekebun, selaku Satgas GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah merusak mobil anggota Polisi Polres Depok LS ditangkap pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.
6. Nama THS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti Perannya adalah memerintahkan kepada GR untuk membakar mobil polisi. (rpi/raa)
Load more