Polisi Pastikan Dokter PPDS FK Unpad Tak Dapat Keringanan Hukuman Meski Punya Kelainan Seksual
- Rubby Jovan-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dirreskrimum Polda Jabar, Surawan, memastikan pelaku pemerkosaan yang juga dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Dia memastikan Priguna Anugerah Pratama tidak mendapat keringanan hukuman meskipun diduga memiliki kelainan seksual.
“Enggak, tidak ada keringan hukuman,” tegas Surawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Dia menjelaskan pihak kepolisian hanya mengungkapkan bahwa dokter PPDS FK Unpad Priguna Anugerah Pratama selaku pelaku pemerkosaan memiliki kelainan atau fantasi seksual yang berbeda.
Kondisi itu, kata Surawan, bukan untuk mempengaruhi hukuman agar mendapat keringanan.
“Itu kan hanya sedikit perilaku yang lain lah. Bukan berarti yang bersangkutan dapat keringanan,” jelas Surawan.
“Tetap (dihukum) sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ada perberatan dan begitu. Jadi enggak ada keringanan itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa jumlah korban sementara ini masih tiga orang, belum ada laporan tambahan sampai saat ini.
Kepolisian juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihaknya masih menunggu hasil dari olah TKP.
“Kemarin sudah kita swab TKP. Nanti hasilnya juga kita masih menunggu,” ungkap Surawan.
Adapun dia menyebut lokasi kejadian berada di gedung baru yang memang belum digunakan, sehingga area lantai itu masih kosong.
Penjagaan di area itu juga tidak ketat lantaran memang belum digunakan untuk aktivitas rumah sakit. (saa/muu)
Load more