Jakarta, tvOnenews.com - Buntut dugaan kasus perselingkuhan, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Pihak Ridwan Kamil bahkan melaporkan Lisa Mariana dengan pasal berlapis.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo menjelaskan Lisa Mariana terancam dipenjara hingga 12 tahun.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2, selain itu juga Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE.
"Klien kami telah melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang telah melakukan fitnah, merusak reputasi dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial kepada klien kami maupun keluarga klien kami," kata Heribertus, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa Ridwan Kamil tak pernah memiliki hubungan seperti yang disangkakan oleh Lisa Mariana.
Ia pun meminta agar publik tidak membuat kesimpulan tanpa ada fakta-fakta yang jelas.
Load more