Jakarta, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Tulungagung menahan oknum Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Dalam perkara yang sama, bendahara desa setempat ditetapkan sebagai buronan polisi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, penahanan terhadap Kades Kradinan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menunggu proses persidangan," kata Ryo dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (15/4) lalu, menyusul rampungnya penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses tahap dua.
Selain Eko, penyidik juga menetapkan Wiji, bendahara Desa Kradinan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun hingga kini, yang bersangkutan menghilang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Load more