Jakarta, tvOnenews.com - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya yang melibatkan seorang mantan rektor.
Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias di Gorontalo, Jumat (19/4/2025) mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerima permohonan perlindungan untuk saksi dan korban atas kasus kekerasan seksual terhadap 11 orang korban.
"Selain mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada juga kasus yang melibatkan 11 orang korban dan terlapor satu orang mantan rektor. Ini yang sedang kami dalami di Gorontalo," katanya.
Selain mendalami dua kasus tersebut, kunjungannya di Gorontalo juga untuk membuka komunikasi antara LPSK RI dengan pihak terkait di daerah, agar ke depan bisa bekerjasama dalam konteks perlindungan saksi dan korban.
Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pendalaman kasus-kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, UNUGO dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.
Berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan rektor, secara khusus hari ini pihaknya telah berkoordinasi dengan PWNU Gorontalo dan menyampaikan dukungannya atas langkah praktis dan tegas yang telah diambil oleh pihak PWNU Gorontalo dalam menyikapi kasus tersebut.
Besar harapan kata dia, semua pihak terkait di Gorontalo dapat membantu LPSK RI memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan pidana di daerah itu.
Load more