Bank DKI Guyur Dana KJP Plus Tahap I 2025 untuk 43.502 Siswa Baru, Penyaluran Dimulai 18 April
- dok. Bank DKI
Jakarta, tvOnenews.com - Bank DKI menyalurkan bantuan pendidikan bagi pelajar Jakarta.
Kali ini, sebanyak 43.502 siswa penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 akan menerima bantuan secara serentak selama empat hari, mulai tanggal 18 hingga 21 April 2025.
Penyaluran ini dilakukan di berbagai lokasi Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI dan sekolah-sekolah yang tersebar di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian total 126.000 penerima baru KJP Plus, sekaligus kelanjutan program untuk total 707.622 siswa penerima KJP Plus Tahap I tahun 2025.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menegaskan komitmen Bank DKI sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong akses pendidikan yang inklusif dan merata.
“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, juga mengimbau para penerima manfaat agar lebih waspada saat melakukan transaksi.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan informasi pribadi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank DKI.
Tak hanya itu, Arie turut menginformasikan bahwa penerima tahun sebelumnya yang belum menerima dana tahun ini dapat memeriksa status penerimaan melalui situs: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau mengajukan pengaduan langsung ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di 44 kecamatan.
Bank DKI juga menghadirkan kemudahan bertransaksi bagi penerima manfaat KJP Plus. Dana bantuan dapat digunakan langsung di berbagai merchant perlengkapan sekolah dan toko buku yang telah bekerja sama dengan Bank DKI dan dilengkapi dengan mesin EDC.
Daftar toko dan lokasi EDC yang mendukung transaksi KJP bisa diakses melalui tautan: https://bit.ly/merchant-kjp.
Untuk kebutuhan tunai, Bank DKI menetapkan batas maksimal penarikan tunai sebesar Rp100.000 per minggu, sementara sisa dana hanya dapat digunakan untuk belanja perlengkapan sekolah secara non-tunai. (agr/muu)
Load more