Jakarta, tvOnenews.com - Tessa Nur Aliyah (31) warga Wisma Cakra, Kecamatanimo, Kota Depok yang menjadi pelaku penipuan dengan cara memalsukan bukti transfer di sebuah toko pakaian Jenahara di Pondok Indah Mal 2 tidak diproses hukum.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, Tessa bebas dari jeratan hukum usai melakukan aksi jahatnya, lantaran pihak korban berbesar hati melakukan mediasi.
Adapun kini, kasus tersebut berakhir damai dan Tessa dibebaskan.
"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai," ucap Nurma, Kamis (17/4/2025).
Kendati demikian, Nurma mengatakan bahwa dibebaskannya Tessa bukan berarti tanpa syarat.
Nurma menegaskan, Tessa bisa bebas dengan adanya surat perjanjian apabila dia mengulangi aksi jahatnya lagi, maka dia akan diproses pidana.
"Dengan surat perjanjian tentunya. Setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai. Namun jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas," tegasnya.
Load more