Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Dapur Makan Bergizi Gratis Senilai Rp 970 Juta
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata Jakarta Selatan.
Adapun, jumlah dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Mitra Dapur tersebut nominalnya fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar atau tepatnya Rp975.375.000.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut di Polres Metro Jaksel.
"Betul, jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis," ucap Nurma, Rabu (16/4/2025).
Nurma menyebut, setelah menerima laporan itu, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perihal kebenaran peristiwanya. Kata dia, pihak kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi dalam peristiwa ini.
"Dan itu sudah yang kerja sama antara pihak kedua dan ketiga. Nah itu yang terjadi, namun demikian pasti kita dalami," katanya.
Kendati demikian, karena laporan tersebut baru dilayangkan, oleh karenanya kata Nurma, sampai saat ini belum ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Untuk sementara ini belum (ada pemanggilan), masih disiapkan untuk pemanggilan. Betul masih penyelidikan tapi sudah kita terima laporannya," terang dia.
"Pasti jelas kita memanggil siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Itu yang pasti," sambungnya.
Terkait barang bukti, Nurma menyebut yang dilampirkan oleh pelapor adalah sebuah kuitansi atau bukti tagihan yang belum dibayarkan sama sekali sejak bekerja sama.
"Kuitansi kerja sama, ada kerjasama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuitansi senilai Rp900 juta lebih kita terima untuk sementara ini," tandasnya.
Sebelumnya, Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian. Laporan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly, Rabu (16/4/2025).
Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Load more